Monday, November 7, 2011
Sunday, November 6, 2011
JABATAN FUNGSIONAL
Dasar Aturan
Penetapan Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:
|
Widyaiswara
Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) pemerintah.
DASAR HUKUM
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Diklat PNS;
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PERMENPAN) Nomor 14 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2010 dan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Kepala LAN Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang;
- Peraturan Kepala LAN Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Calon Widyaiswara;
- Peraturan Kepala LAN Nomor 1 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Kepala LAN Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Kerja dan Tata Cara Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara;
- Peraturan Kepala LAN Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Orasi Ilmiah Widyaiswara;
- Peraturan Kepala LAN Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Diklat Kepemimpinan Tingkat III;
- Peraturan Kepala LAN Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Diklat;
media penyuluhan KB
Peranan dan fungsi penyuluhan Keluarga Berencana dan Keluarga sejahtera dewasa ini memerlukan berbagai penyesuaian selaras dengan berbagai perubahan yang terjadi dalam perkembangan system penyelenggaraan Program KB di Kabupaten dan Kota, perkembangan teknologi, serta perubahan sosial ekonomi masyarakat yang sangat cepat.
Subscribe to:
Posts (Atom)