Nomor Induk Dosen Nasional
SURAT EDARAN
No : 2899.1 /E4.1/2011
Tanggal : 11
Oktober 2011
Perihal : Nomor Induk Dosen Nasional
Kepada Yth :
1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
2. Koordinator Kopertis Wilayah I – XII.
Pasal 46 ayat 2(a) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa dosen memiliki kualifikasi akademik
minimum lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana.
Selanjutnya pasal 48 ayat 2 menyatakan bahwa jabatan akademik dosen tetap
terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala dan professor.