Showing posts with label dasar. Show all posts
Showing posts with label dasar. Show all posts

Friday, February 17, 2012

Jabatan Fungsional

Dasar Aturan

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
  2. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
  3. Pedoman Umum Penyusunan Jabatan Fungsional, Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, 9 Juli 1988
Penetapan Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.




Sunday, November 6, 2011

JABATAN FUNGSIONAL


Dasar Aturan

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
  2. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
  3. Pedoman Umum Penyusunan Jabatan Fungsional, Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, 9 Juli 1988
Penetapan Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:

Sunday, October 16, 2011

Penerapan Rapid Assessment Procedure

Prinsip Dasar

¬ Rapid Assessment harus dikerjakan secepatnya setelah suatu kejadian, idealnya dalam jangka 1 minggu setelah suatu kejadian.
¬ Untuk penyakit menular, waktunya bervariasi, tergantung besarnya wilayah, banyaknya populasi resiko, keamanan, infrastuktur, sumberdaya manusia dan metodologi yang digunakan. Tapi sebaiknya harus selesai dalam waktu 1 minggu
¬ Apabila diperlukan diikuti dengan studi yang lebih mendalam setelah RAP
¬ Harus dikerjakan oleh para ahli kesehatan masyarakat atau epidemiolog yang berpengalaman