Dasar Aturan
Penetapan Jabatan Fungsional Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. |
Showing posts with label pengangkatan. Show all posts
Showing posts with label pengangkatan. Show all posts
Friday, February 17, 2012
Jabatan Fungsional
Subscribe to:
Posts (Atom)