Showing posts with label rap. Show all posts
Showing posts with label rap. Show all posts

Sunday, October 16, 2011

Penerapan Rapid Assessment Procedure

Prinsip Dasar

¬ Rapid Assessment harus dikerjakan secepatnya setelah suatu kejadian, idealnya dalam jangka 1 minggu setelah suatu kejadian.
¬ Untuk penyakit menular, waktunya bervariasi, tergantung besarnya wilayah, banyaknya populasi resiko, keamanan, infrastuktur, sumberdaya manusia dan metodologi yang digunakan. Tapi sebaiknya harus selesai dalam waktu 1 minggu
¬ Apabila diperlukan diikuti dengan studi yang lebih mendalam setelah RAP
¬ Harus dikerjakan oleh para ahli kesehatan masyarakat atau epidemiolog yang berpengalaman