-->
Kenaikan pangkat bagi PNS secara umum dapat dibagi menjadi 5 (lima) jenis yaitu :
1. Kenaikan Pangkat Pilihan
2. Kenaikan Pangkat Reguler
3. Kenaikan Pangkat Anumerta
4. Kenaikan Pangkat Pengabdian
5. Kenaikan Pangkat Prajurit Wajib
Masing-masing jenis Kenaikan Pangkat tersebut mempunyai sub jenis yaitu :
1. Kenaikan Pangkat Pilihan
• PNS yang menduduki jabatan struktural
• PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
• PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya
• PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara
• PNS yang diangkat menjadi pejabat Negara
• PNS yang memperoleh STTB/Ijazah
• PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
• PNS yang telah selesai dan lulus tugas belajar
• PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu
• PNS yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden
2. Kenakan Pangkat Reguler
• bagi PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional
• bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar
• bagi PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induk
3. Kenaikan Pangkat Anumerta
PNS yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi. Yang dimaksud tewas adalah :
a. Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
b. Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga
kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas
kewajibannya.
c. Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani
yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
d. Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai
akibat tindakan terhadap anasir itu
4. Kenaikan Pangkat Pengabdian
Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan
hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi, apabila :
a. Memiliki masa bekerja sebagai PNS selama :
1) Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang-kurangnya
telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir.
2) Sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang kurangnya
telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.
3) Sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang kurangnya telah
2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
c. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir.
5. Kenaikan Pangkat Prajurit Wajib
a. PNS yang menjalankan dinas prajurit wajib dibebaskan dari jabatan organiknya dan tetap memiliki
status sebagai PNS. Setelah selesai menjalani dinas prajurit wajib dan diberhentikan dengan hormat
dari dinas prajurit wajib, yang bersangkutan diangkat kembali pada instansi semula dan diangkat
dalam pangkat yang sekurang-kurangnya sama dengan pangkat terakhir yang dimilikinya sebelum
menjalankan dinas prajurit wajib.
b. PNS selama menjalani dinas prajurit wajib tidak diberikan kenaikan pangkat. Pemberian pangkatnya
dapat dipertimbangkan pada saat pengangkatan kembali pada instansi induknya setelah ia selesai
menjalankan dinas prajurit wajib dengan memperhitungkan penuh masa kerja selama menjalankan
dinas prajurit wajib dan dengan memperhatikan pangkat yang dimilikinya sebagai prajurit wajib.
KENAIKAN PANGKAT PILIHAN BAGI PNS YANG MENDUDUKI
JABATAN STRUKTURAL
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 9
Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :
a. Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
b. Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
c. Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
d. Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara;
e. Diangkat menjadi pejabat Negara;
f. Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
g. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional
tertentu;
h. Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar;
i. Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan
pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Pasal 10
Kenaikan pangkat pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, atau jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.
Pasal 12
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila :
a. Telah 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya;
b. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya (terhitung dari
tanggal pelantikan);dan
c. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Ketentuan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya
sebagaimana dimaksud, yaitu :
a. Dihitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan yang definitif.
b. Bersifat kumulatif tetapi tidak terputus dalam tingkat jabatan struktural yang sama.
PNS yang diangkat dalam jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah jenjang
pangkat terendah untuk jabatan yang diduduki tetapi telah 4 (empat) tahun atau lebih dalam pangkat
terakhir yang dimilki, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada periode
kenaikan pangkat setelah pelantikan apabila setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-
kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya telah mencapai jenjang pangkat terendah yang
ditentukan untuk jabatan itu, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat pilihan setingkat lebih tinggi,
apabila :
a. Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;dan
b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir.
PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya telah mencapai pangkat tertinggi dalam jenjang
pangkat pada jabatannya, dapat diberikan kenaikan pangkat reguler berdasarkan ijazah yang dimilikinya
sepanjang memenuhi syarat lainnya.
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural :
a. Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
b. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c. Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
KENAIKAN PANGKAT PILIHAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Pasal 9
Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :
a. Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
b. Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
c. Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
d. Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara;
e. Diangkat menjadi pejabat Negara;
f. Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
g. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional
tertentu;
h. Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar;
i. Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan
pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Pasal 13
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu, dapat dinaikkan pangkatnya setiap
kali setingkat lebih tinggi, apabila :
a. Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan;dan
c. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Ketentuan mengenai angka kredit untuk kenaikan pangkat pilihan bagi PNS yang menduduki jabatan
fungsional tertentu ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab dibidang pendayagunaan aparatur
negara dengan memperhatikan usul dari pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan, setelah
mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional
tertentu :
a. Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
b. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c. Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2(dua) tahun terakhir;
d. Asli penetapan angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
YANG MENUNJUKKAN PRESTASI KERJA LUAR BIASA BAIKNYA
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 9
Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :
a. Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
b. Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
c. Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
d. Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara;
e. Diangkat menjadi pejabat Negara;
f. Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
g. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional
tertentu;
h. Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar;
i. Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan
pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Pasal 15
Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 (satu) tahun terakhir,
dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila :
a. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;dan
b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Yang dimaksud perestasi kerja luar biasa baiknya adalah prestasi kerja yang menonjol baiknya yang
secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara
nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya.
Prestasi kerja luar biasa baiknya itu dinyatakan dalam surat keputusan yang ditandatangani sendiri oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian. Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi
kerja luar biasa baiknya diberikan tanpa terikat ketentuan ujian dinas. Kenaikan pangkat bagi Pegawai
Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya dapat melampaui pangkat atasan
langsungnya.
PNS yang menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya, tidak dapat diberikan
kenaikan pangkat berdasarkan prestasi kerja luar biasa baiknya. Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya :
a. Salinan foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu;
b. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c. Tembusan keputusan yang ditandatangani asli oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tentang
penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya
d. Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
KENAIKAN PANGKAT PILIHAN BAGI PNS
YANG MENEMUKAN PENEMUAN BARU YANG BERMANFAAT BAGI NEGARA
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Pasal 9
Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :
a. Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
b. Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
c. Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
d. Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara;
e. Diangkat menjadi pejabat Negara;
f. Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
g. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional
tertentu;
h. Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar;
i. Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan
pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Pasal 16
(1) Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara, dinaikkan
pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat dengan jenjang pangkat.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pada saat yang bersangkutan
telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir dan penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun
terakhir rata-rata bernilai baik
(3) Ketentuan mengenai penemuan baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Keputusan Presiden. Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat
bagi Negara dinaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat dengan jenjang pangkat
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat
bagi Negara diberikan tanpa terikat pada jabatan dan ketentuan ujian dinas.
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi
negara dapat melampaui pangkat atasan langsungnya.
Kriteria penemuan baru dan kriteria kemanfaatan terhadap Negara diatur dalam Keputusan presiden Nomor 61 Tahun 1981 dan peraturan pelaksanaannya diatur dengan SE Kepala BAKN dan Ketua LIPI Nomor 15/SE/1982 dan Nomor 704/KEP/J.10/1982 tanggal 27 Oktober 1982.
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang menemukan penemuan baru yang
bermanfaat bagi negara :
a. Salinan foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu;
b. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c. Salinan /foto copy sah keputusan tentang penemuan baru yang bermanfaat bagi Badan /
Lembaga yang ditetapkan oleh Presiden;
d. Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir.
KENAIKAN PANGKAT PILIHAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
YANG MENJADI PEJABAT NEGARA
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Pasal 9
Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :
a. Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
b. Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
c. Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
d. Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara;
e. Diangkat menjadi pejabat Negara;
f. Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
g. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional
tertentu;
h. Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar;
i. Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan
pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Pasal 17
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya,
dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila
:
a. Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara tetapi tidak diberhentikan dari jabatan
organiknya, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan jabatan organiknya.
Kenaikan Pangkat Pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil menjadi Pejabat Negara dan tidak diberhentikan dari
jabatan organiknya :
a. Bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, syarat yang diperlukan adalah
sebagaimana tersebut dalam huruf b.
b. Bagi yang tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu syarat yang diperlukan
adalah sebagaimana tersebut dalam huruf a.
Dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat bagi PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara harus
memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam SE Kepala BAKN Nomor 03/SE/1976 tanggal 1
Maret 1976 tentang PNS yang Menjadi Pejabat Negara, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
perundangundangan yang berlaku.
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya (P) :
a. Salinan foto copy sah keputusan pengangkatan sebagai pejabat negara;
b. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c. Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. Salinan/foto copy sah keputusan pemberhentian dari jabatan organiknya;
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang menjadi
Pejabat Negara dan tidak diberhentikan dari jabatan organiknya :
• Bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu :
a. Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
b. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c. Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. Asli penetapan angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional
tertentu.
• Bagi yang tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu :
a. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
b. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c. Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.
KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
YANG MEMPEROLEH STTB/IJAZAH/DIPLOMA
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Pasal 9
Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :
a. Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
b. Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
c. Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
d. Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara;
e. Diangkat menjadi pejabat Negara;
f. Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
g. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional
tertentu;
h. Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar;
i. Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan
pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Pasal 18
(1) Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh :
a. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat dan
masih berpangkat Juru Muda Tingkat I, golongan ruang I/b ke bawah dapat dinaikkan
pangkatnya menjadi Juru, golongan ruang I/c.
b. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I atau yang
setingkat dan masih berpangkat Juru Tingkat I, golongan ruang I/d ke bawah dapat dinaikkan
pangkatnya menjadi Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
c. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II dan masih
berpangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi
Pengatur Muda Muda Tingkat I, golongan ruang II/b.
d. Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Diploma III, dan masih berpangkat Pengatur
Muda Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur,
golongan ruang II/c.
e. Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan
ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a.
f. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Ijazah Magister (S2), atau Ijazah
Spesialis I, dan masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke bawah, dapat dinaikkan
pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
g. Ijazah Doktor (S3) atau Ijazah Spesialis II dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang III/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata, golongan ruang III/c.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diberikan
apabila :
a. Diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai
Ijazah yang diperoleh;
b. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
c. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir;
c. Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional
tertentu;dan
e. Lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat.
Memperoleh STTB/Ijazah termasuk bagi PNS yang telah memilki STTB/Ijazah
yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi CPNS.
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang memperoleh STTB /Ijazah /Diploma
a. Salinan/foto copy sah dari STTB/Ijazah/Diploma;
b. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c. Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. Asli Penetapan Angka Kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
e. Surat Keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II tentang
uraian tugas yang dibebankan kepada PNS yang bersangkutan kecuali bagi yang menduduki
jabatan fungsional tertentu;
f. Salinan/foto copy sah surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah kecuali bagi yang
menduduki jabatan fungsional tertentu.
KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
YANG MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR DAN SEBELUMNYA MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL ATAU JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Pasal 9
Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :
a. Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
b. Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
c. Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
d. Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara;
e. Diangkat menjadi pejabat Negara;
f. Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
g. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional
tertentu;
h. Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar;
i. Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan
pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Pasal 19
(1) Pegawai Negeri Sipil yang sedang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki
jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
a. Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;dan
b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan dalam batas jenjang pangkat
yang ditentukan dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu yang terakhir.
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang Melaksanakan Tugas Belajar dan
Sebelumnya Menduduki Jabatan Struktural Atau Jabatan Fungsional Tertentu.
a. Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
b. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c. Salinan/foto copy sah keputusan/perintah untuk tugas belajar;
d. Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2(dua) tahun terakhir.
KENAIKAN PANGKAT PILIHAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
YANG TELAH SELESAI MENGIKUTI DAN LULUS TUGAS BELAJAR
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Pasal 9
Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :
a. Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
b. Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
c. Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
d. Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara;
e. Diangkat menjadi pejabat Negara;
f. Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
g. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional
tertentu;
h. Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar;
i. Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan
pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Pasal 20
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar apabila telah lulus dan memperoleh :
a. Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Ijazah Diploma II, dan masih berpangkat
Pengatur Muda golongan ruang II/a ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur
Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
b. Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III dan masih berpangkat Pengatur
Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi pengatur, golongan
ruang II/c;
c. Ijazah sarjana (S1), atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I,
golongan ruang II/d ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang
III/a;
d. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, dan Ijazah lain yang setara, Ijazah Magister (S2), atau Ijazah
Spesialis I, dan masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke bawah, dinaikkan
pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
e. Ijazah Doktor (S3) atau Spesialais II dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang III/b ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Penata, golongan ruang III/c.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan apabila :
a. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;dan
b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang telah selesai mengikuti dan lulus
melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional
tertentu :
a. Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
b. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c. Salinan/foto copy sah kepututusan/perintah untuk tugas belajar;
d. Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir;
No comments:
Post a Comment