Sunday, February 26, 2012

Nomor Induk Dosen Nasional


Nomor Induk Dosen Nasional


SURAT EDARAN

No           :  2899.1  /E4.1/2011
Tanggal    :  11 Oktober 2011
Perihal     : Nomor Induk Dosen Nasional
  
Kepada Yth :
1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
2. Koordinator Kopertis Wilayah I – XII.
  
Pasal 46 ayat 2(a) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa dosen memiliki kualifikasi akademik minimum lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana. Selanjutnya pasal 48 ayat 2 menyatakan bahwa jabatan akademik dosen tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala dan professor.


Sehubungan dengan hal tersebut diatas, bersama ini kami sampaikan bahwa :

1.   Dosen tetap yang akan diusulkan untuk mendapatkan nomor induk dosen nasional (NIDN) baru melalui laman http://evaluasi.dikti.go.id harus memiliki kualifikasi akademik minimal S2 atau kualifikasi akademik S1 tetapi sudah memiliki jabatan akademik minimal asisten ahli.
2.   Di dalam Sistem Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Diktendik) Ditjen Pendidikan Tinggi, setiap dosen yang pada tahun 2015 belum berkualifikasi akademik minimal S2 akan secara otomatis dikategorikan sebagai dosen tidak tetap.

Demikian edaran ini disampaikan untuk dipergunakan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

                                                                                                           Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan,

                                                                                                           TTD


                                                                                                           Supriadi Rustad
                                                                                                           NIP. 196001041987031002


Tembusan Yth :
1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
2. Sekretaris Direktort Jenderal Pendidikan Tinggi
3. Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
4. Kasubdit di lingkungan Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan




Sumber: http://dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2462:nomor-induk-dosen-nasional&catid=68:berita-pengumuman&Itemid=160

No comments: