Nomor Induk Dosen Nasional
SURAT EDARAN
No : 2899.1 /E4.1/2011
Tanggal : 11
Oktober 2011
Perihal : Nomor Induk Dosen Nasional
Kepada Yth :
1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
2. Koordinator Kopertis Wilayah I – XII.
Pasal 46 ayat 2(a) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa dosen memiliki kualifikasi akademik
minimum lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana.
Selanjutnya pasal 48 ayat 2 menyatakan bahwa jabatan akademik dosen tetap
terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala dan professor.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, bersama ini kami sampaikan bahwa
:
1. Dosen tetap yang akan diusulkan untuk mendapatkan nomor induk dosen
nasional (NIDN) baru melalui laman http://evaluasi.dikti.go.id harus memiliki kualifikasi
akademik minimal S2 atau kualifikasi akademik S1 tetapi sudah memiliki jabatan
akademik minimal asisten ahli.
2. Di dalam Sistem Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Diktendik) Ditjen
Pendidikan Tinggi, setiap dosen yang pada tahun 2015 belum berkualifikasi akademik minimal
S2 akan secara otomatis dikategorikan sebagai dosen tidak tetap.
Demikian edaran ini disampaikan untuk dipergunakan dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
Direktur
Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
TTD
Supriadi
Rustad
NIP.
196001041987031002
Tembusan Yth :
1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
2. Sekretaris Direktort Jenderal Pendidikan Tinggi
3. Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
4. Kasubdit di lingkungan Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Sumber: http://dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2462:nomor-induk-dosen-nasional&catid=68:berita-pengumuman&Itemid=160
No comments:
Post a Comment